Setelah anda mengetahui mengenai Persyaratan Penerima Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), dibawah ini disampaikan tentang mekanisme pengusulan USB 2015 :
Setelah anda mengetahui mengenai Persyaratan Penerima Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) 2015, dibawah ini disampaikan tentang mekanisme pengusulan USB 2015 :
1.
Bupati/ Walikota/ Gubernur atau Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi/
Yayasan mengajukan usulan bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK yang
telah disetujui oleh Bupati/ Walikota/ Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan
Kab/Kota untuk USB SMK Swasta ke alamat dibawah ini:
Direktur
Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
u.p.
Kepala Subdit Sarana dan Prasarana
Komplek
Kemdikbud Gedung E, lantai 12
Jalan
Jenderal Sudirman - Senayan
Jakarta
Pusat 10270
2.
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan melalui Subdit Sarana dan
Prasarana menerima proposal bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK
yang diajukan oleh Bupati/ Walikota/ Gubernur atau
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi/Yayasan;
3. Direktorat
Pembinaan SMK melakukan seleksi proposal dan verifikasi data dan/atau
verifikasi lokasi;
4. Direktorat
Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima bantuan Pembangunan Unit Sekolah
Baru (USB)-SMK;
5. Direktorat
pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis kepada Tim Pendiri/ Kepala
Sekolah lokasi calon penerima bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK
ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi/Yayasan;
6. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi/Yayasan meneruskan Undangan Bimbingan Teknis
kepada Tim Pendiri/ Kepala Sekolah lokasi calon penerima bantuan Pembangunan
Unit Sekolah Baru (USB)-SMK;
7. Bagi
lokasi/sekolah yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Pembangunan Unit
Sekolah Baru (USB)-SMK wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima bantuan
dalam bentuk proposal yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan penerima
bantuan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi/Yayasan yang
telah dan disetujui oleh Bupati/Walikota/Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan
Kab/Kota untuk USB-SMK Swasta;
8. Direktorat
Pembinaan SMK menetapkan lokasi/sekolah penerima bantuan Pembangunan Unit
Sekolah Baru (USB)-SMK dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi
persyaratan;
9. Tim Pendiri/Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen
menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.
Persyaratan Penerima Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru
1.
Bupati/ Walikota/ Gubernur atau Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi/
Yayasan mengajukan usulan bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK yang
telah disetujui oleh Bupati/ Walikota/ Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan
Kab/Kota untuk USB SMK Swasta ke alamat dibawah ini:
Direktur
Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
u.p.
Kepala Subdit Sarana dan Prasarana
Komplek
Kemdikbud Gedung E, lantai 12
Jalan
Jenderal Sudirman - Senayan
Jakarta
Pusat 10270
2.
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan melalui Subdit Sarana dan
Prasarana menerima proposal bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK
yang diajukan oleh Bupati/ Walikota/ Gubernur atau
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi/Yayasan;
3. Direktorat
Pembinaan SMK melakukan seleksi proposal dan verifikasi data dan/atau
verifikasi lokasi;
4. Direktorat
Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima bantuan Pembangunan Unit Sekolah
Baru (USB)-SMK;
5. Direktorat
pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis kepada Tim Pendiri/ Kepala
Sekolah lokasi calon penerima bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK
ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi/Yayasan;
6. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi/Yayasan meneruskan Undangan Bimbingan Teknis
kepada Tim Pendiri/ Kepala Sekolah lokasi calon penerima bantuan Pembangunan
Unit Sekolah Baru (USB)-SMK;
7. Bagi
lokasi/sekolah yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Pembangunan Unit
Sekolah Baru (USB)-SMK wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima bantuan
dalam bentuk proposal yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan penerima
bantuan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi/Yayasan yang
telah dan disetujui oleh Bupati/Walikota/Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan
Kab/Kota untuk USB-SMK Swasta;
8. Direktorat
Pembinaan SMK menetapkan lokasi/sekolah penerima bantuan Pembangunan Unit
Sekolah Baru (USB)-SMK dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi
persyaratan;
9. Tim Pendiri/Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen
menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.
Info pengajuan USB 2015 - Sebelum melihat Contoh Proposal Pengajuan
Unit Sekolah Baru tahun 2015, alangkah baiknya anda membaca mengenai
sistematika dan isi proposal pengajuan USB yang bisa anda lihat disini
Berikut contoh
Proposal Pengajuan Unit Sekolah Baru. sesuai dengan Juknis pengajuan USBtahun 2015 :
PROPOSAL
PENGEMBANGAN SMK
PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMK
SMK . . . . . . . . . . . . . . . . .
TAHUN 2015
PAKET KEAHLIAN :
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . .
...........................
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/DINAS
PENDIDIKAN. . . . . . . . . . . .
PROVINSI/YAYASAN . . . . . . . . . . . . .
.
JALAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .- . . . .
. . . . . . . .
TELEPON (. . . . .) . . . . . . . . . . .
Nomor :
Lampiran :
Perihal :
Kepada
Yth. Direktur Pembinaan
Sekolah Menengah Kejuruan
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Di Jakarta
Dengan hormat,
dalam rangka meningkatkan pemerataan untuk memperoleh kesempatan belajar pada
jenjang SLTA khususnya Sekolah Menengah Kejuruan guna menambah daya tampung
lulusan SLTP yang ada di Kabupaten . . . . . . . . , bersama ini kami
mengajukan permohonan adanya Pembangunan
Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah
Menengah Kejuruan . . . . . .
. . . . . . . . Kabupaten/Kota/Provinsi . . . . . . .
. . . . . . . Sebagai pertimbangan Bapak kami lampirkan Proposal
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK dimaksud.
Berdirinya SMK tersebut diharapkan dapat menyiapkan sumber daya
manusia guna pengembangan potensi daerah, sehubungan
dengan itu kami sampaikan pula bahwa Pemerintah
Kabupaten/Kota/Provinsi/Yayasan . . . . . . . . . . telah menyiapkan dana
pembangunan yang dialokasikan pada DIPDA/Yayasan tahun 2015 (apabila ada).
Demikian atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
. . . . . . . . . . , . . . . . . . . . . .
.
Bupati/Walikota/Gubernur/Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi/Yayasan ……
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Tembusan Yth :
1. Dirjen Dikmen di Jakarta,
2. Ketua DPRD Kabupaten/Kota . . . . . . . .